Maklumat Pelayanan Rupbasan Kelas II Cilacap

    Maklumat Pelayanan Rupbasan Kelas II Cilacap
    Maklumat Pelayanan Rupbasan Kelas II Cilacap

    Dengan ini, kami seluruh pegawai/pejabat Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (RUPBASAN) Kelas II Cilacap menyatakan sanggup menyelenggarakan:
    1. Layanan Penerimaan Basan Baran
    2. Layanan Pengeluaran Basan Baran
    3. Layanan Informasi
    4. Layanan Pengaduan

    Sesuai standar pelayanan yang telah ditetapkan, apabila kami tidak menepati janji ini, maka kami bersedia menerima sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu berupa penjatuhan hukuman disiplin dan kode etik pegawai sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

    Cilacap, 1 Januari 2023
    Kepala Rupbasan Kelas II Cilacap

    Ttd

    Helmi Najih
    NIP. 198112212001121001

    #KumhamSemakinPASTI
    #KanwilKemenkumhamJateng
    #Ayuspahruddin
    #RupbasanCilacapLugasMencerdaskan

    agus sukarno putra

    agus sukarno putra

    Artikel Sebelumnya

    SOP Pengelolaan Basan Baran Rupbasan Kelas...

    Artikel Berikutnya

    Perdalam Pengamanan di Lapas High risk,...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Bakamla RI dan VCG Perkuat Kerjasama Lewat Latihan SAR serta Olahraga Persahabatan
    Hendri Kampai: Revolusi Penulisan Rilis Berita dengan Bantuan Artificial Intelligence (AI)
    Portal-portal Keren yang Banyak Digunakan untuk Search Engine Optimation
    Bakamla RI Luncurkan Aplikasi POSYANDIKAMLA

    Ikuti Kami