PK Bapas Nusakambangan Dalami Perencanaan Pembimbingan Klien Pemasyarakatan

    PK Bapas Nusakambangan Dalami Perencanaan Pembimbingan Klien Pemasyarakatan
    PK Bapas Nusakambangan Dalami Perencanaan Pembimbingan bagi Klien Pemasyarakatan

    Nusakambangan - PK Bapas Nusakambangan ikuti pendalaman materi terkait Perencanaan Program Pembimbingan Klien Pemasyarakatan yang dipimpin oleh Elwida Datoe Lolo sebagai pemateri, Selasa(27/09/2022).

    Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pembinaan dan Pembimbingan WBP Pasal 1 Ayat (2) disebutkan bahwa Pembimbingan adalah pemberian tuntunan untuk meningkatkan kualitas, ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, intelektual, sikap dan perilaku, profesional, serta kesehatan jasmani dan rohani Klien Pemasyarakatan.

    Pembimbingan tersebut dilakukan agar Klien dapat mengubah hidupnya menjadi lebih baik lagi, baik terhadap sikap maupun perilakunya dari segala aspek.

    Bimbingan dibagi menjadi dua aspek yaitu aspek pembimbingan kepribadian dan aspel pembimbingan kemandiriaan. Bimbingan kepribadian merupakan bentuk pemberian bantuan/tuntunan kepada klien yang bertujuan untuk pengembangan atau penguatan kapasitas diri pribadi dan perilaku klien. Selain itu, dengan diberikannya pembimbingan kepribadian, klien diharapkan dapat menunjukkan perubahan sikap dan pola pikir sehingga klien bertaubat dan tidak melakukan tindak pidana lagi.

    Sedangkan bimbingan kemandirian merupakan kegiatan pemberian bantuan atau tuntunan kepada seseorang agar mampu berdiri sendiri dan memenuhi kebutuhan hidupnya sendiri tanpa bantuan orang lain.

    Bentuk kegiatan bimbingan kemandirian ini dapat berupa pelatihan keterampilan kerja serta latihan kerja dan produksi yang bertujuan untuk memberikan skill atau keterampilan kepada klien, khususnya bagi klien yang mengalami kesulitan dalam mencari kerja.

    Kegiatan bimbingan yang diberikan dapat berupa salah satu dari jenis pembimbingan di atas atau memadukan kedua jenis pembimbingan yang mencakup beberapa kegiatan yang sesuai dengan kebutuhan dan masalah yang dialami klien. Kegiatan bimbingan yang berupa kegiatan konseling dan penyuluhan dapat dilakukan oleh PK melalui kegiatan wajib lapor atau pada saat klien melaksanakan kewajiban lapor diri. Selain itu, kegiatan konseling dan penyuluhan juga dapat dilakukan saat PK melakukan kunjungan ke keluarga klien, masyarakat, atau lingkungan tempat klien tinggal. 

    " Jenis bimbingan yang diberikan kepada setiap klien akan berbeda satu sama lain karena pemberian bimbingan harus disesuaikan dengan kebutuhan dan juga masalah yang klien alami pada saat ini ataupun di masa yang akan datang. Selain itu, jenis bimbingan yang diberikan juga harus mempertimbangkan dinamika kehidupan keluarga klien dan lingkungan masyarakat tempat klien tinggal. Agar tujuan dari bimbingan yang diberikan dapat tercapai secara maksimal" ungkap Elwida Datoe.    /yoantanamal

    bapas perencanaan jateng kemenkumham
    yoan tanamal

    yoan tanamal

    Artikel Sebelumnya

    Sah Menjadi Perda, Bupati Cilacap Soroti...

    Artikel Berikutnya

    Lapas Permisan Gandeng Kejaksaan Agung Untuk...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Terima Logistik Kotak Suara, Kalapas Permisan Jamin Netralitas Jajaran Dalam Pilkada Serentak 2024
    Pasiops Kodim 1710/Mimika Pimpin Apel Kesiapan Pasukan TNI Pada Pengamanan TPS Pemilukada Tahun 2024 BKO Polres Mimika
    Bukti Suksesnya Progam Deradikalisasi, Narapidana Teroris Lapas Besi Turut Berikan Suara Dalam Pesta Demokrasi

    Ikuti Kami