PK Hadiri Sidang TTP di Lapas Pasir Putih Nusakambangan

    PK Hadiri Sidang TTP di Lapas Pasir Putih Nusakambangan
    PK Hadiri Sidang TTP di Lapas Pasir Putih Nusakambangan

    CILACAP - Pembimbing Kemasyarakatan hadiri sidang TTP di Lapas Pasir Putih Nusakambangan. Sidang TPP dilaksanakan di ruang rapat Lapas Kelas IIA Pasir Putih Nusakambangan, Pada Kesempatanya Kabapas Nusakambangan, Johan Ary Sadhewa, juga turut serta ikut berpartisipasi dalam hal ini,  

    Sidang TPP yang diselenggarakan membahas mengenai kelanjutan dari Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang saat ini berada di Lapas Kelas IIA Pasir Putih Nusakambangan, apakah mereka dapat diturunkan ke Lapas Maximum Security yang sebelumnya di Lapas High Risk. Sidang TPP dimulai pada pukul 10.30 dan berakhir pada pukul 12.30 dan berjalan dengan lancar, Sabtu (21/05/2022).

    Kegiatan sidang TPP Ini bertujuan untuk memutuskan dan menilai beberapa napi yang sebelumnya telah dilaksanakan litmas dan menjalani program pembinaan di Lapas Kelas IIA Narkotika Nusakambangan, Untuk selanjutnya ditindaklanjuti apakah layak atau tidak untuk diusulkan menjalani sisa masa pidananya di Lapas yang memiliki tingkat pengamanan Maximum security.

    Hal ini dilaksanakan berdasarkan pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia No. 35 Tahun 2018 tentang Revitalisasi penyelenggaraan Pemasyarakatan pasa 12 yang di perhatikan dan menjadi syarat agar dapat bisa turun ke tingkat pengamanan Maximum security antara lain.

    (1) Sikap dan perilaku Narapidana risiko tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 diamati dan dicatat oleh wali pemasyarakatan dalam laporan harian sikap dan perilaku Narapidana. (2) Laporan harian sikap dan perilaku Narapidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai sumber data bagi Pembimbing Kemasyarakatan dalam melakukan penilaian dan penyusunan Litmas. (3) Dalam hal hasil penilaian dan Litmas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menunjukkan perubahan sikap dan perilaku serta penurunan tingkat risiko sesuai dengan indikator keberhasilan pembinaan, Narapidana dipindahkan ke Lapas Maximum Security. (4) Pemindahan Narapidana sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan berdasarkan rekomendasi sidang tim pengamat pemasyarakatan.

    Sidang TPP merupakan bagian evaluasi dalam tahap pembinaan untuk mendengarkan masukan dari seluruh anggota TPP agar pelaksanaan pembinaan dapat berjalan dengan maksimal, dimana selanjutnya hasil sidang TPP akan dilaporkan kepada Kalapas.

    (N.Son/***)

    Jawa tengah Cilacap
    Narsono Son

    Narsono Son

    Artikel Sebelumnya

    Bapas Kelas II Nusakambangan hadiri Upacara...

    Artikel Berikutnya

    Secara Daring, Bapas Nusakambangan Ikuti...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Hendri Kampai: Revolusi Penulisan Rilis Berita dengan Bantuan Artificial Intelligence (AI)
    Ratusan Warga Cinangsi Deklarasi Dukung H.Imam- Mohamad Sonhaji Jadi Bupati dan Wakil Bupati 2024
    Tony Rosyid: Pilgub di IKN Memanas
    Danlanud Sultan Hasanuddin Sambut Kedatangan Menteri Pertanian dan Kasum TNI di Makassar

    Ikuti Kami