Rupbasan Cilacap Terima Ratusan Tabung LPG dari Kejaksaan Negeri Cilacap

    Rupbasan Cilacap Terima Ratusan Tabung LPG dari Kejaksaan Negeri Cilacap
    Humas Rupbasan Cilacap

    Cilacap - Pengelola Basan Baran Rupbasan Kelas II Cilacap, Agus Sukarno Putra dan Weri Ardi menerima ratusan tabung LPG dari Staf Seksi Barang Bukti Kejaksaan Negeri Cilacap, Dwi Haryanto.

    Serah terima Barang Sitaan berupa 558 tabung gas LPG isi dan kosong yang terdiri dari jenis 3kg, 5kg dan 12 kg ini dilaksanakan pada Jumat (20/1) lalu. Basan tersebut akan disimpan di Rupbasan Kelas II Cilacap selama dalam proses persidangan. 

    Saat diwawancarai, Pengelola Basan Baran Rupbasan Cilacap, Agus Sukarno Putra mengatakan bahwa, Benda Sitaan berupa Tabung Gas LPG tersebut masuk dalam kategori Benda Sitaan Berbahaya.

    Maka, penyimpanan dan pemeliharaannya akan dilaksanakan sesuai dengan SOP yang ada untuk menjaga kondisi dan nilai ekonomis Basan tersebut. 

    agus sukarno putra

    agus sukarno putra

    Artikel Sebelumnya

    KPKNL Purwokerto dan Kejaksaan Cilacap Tinjau...

    Artikel Berikutnya

    Kegiatan Kerja di Tambak Udang, WBP Dibekali...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Hendri Kampai: Revolusi Penulisan Rilis Berita dengan Bantuan Artificial Intelligence (AI)
    Bakamla RI Luncurkan Aplikasi POSYANDIKAMLA
    Gamawan Fauzi: Semua Ada Akhirnya
    Tim Advokasi Amicus Desak Presiden Jokowi Segera Revisi PP 94/2012 Demi Kesejahteraan Hakim

    Ikuti Kami