Sampai Kapan Narapidana Menjalani Program Pembinaan di Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar?

    Sampai Kapan Narapidana Menjalani Program Pembinaan di Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar?

    CILACAP, INFO_PAS - Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar, yang merupakan salah satu Lapas di tingkat Super Maximum Security, menjadi tempat pembinaan bagi warga binaan dengan risiko tinggi. Dalam kontras dengan Lapas di tingkat lainnya, Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar tidak memberikan hak-hak seperti remisi atau asimilasi sebagai bentuk pengurangan masa pidana bagi warga binaan yang telah memenuhi syarat sesuai peraturan perundangan yang berlaku. Keputusan ini diumumkan pada Kamis (30/05/2024).

    Sesuai dengan Permenkumham Nomor 35 Tahun 2018 tentang Revitalisasi Pemasyarakatan, warga binaan yang memiliki tingkat resiko tinggi ditempatkan di Lapas Super Maximum Security guna mendorong perubahan perilaku dan penurunan tingkat resiko. Kata lain dari resiko tinggi adalah terpidana yang membahayakan keamanan negara dan keselamatan rakyat. Selama menjalani proses pembinaan di Lapas Karanganyar, warga binaan didampingi oleh Wali Pemasyarakatan yang memiliki tugas mengamati serta mencatat sikap dan perilaku sehari-hari warga binaan, apakah ada perubahan perilaku ke arah yang lebih baik atau sebaliknya. Selain itu, terdapat program Litmas (Penelitian Kemasyarakatan) sebagai kegiatan pengumpulan informasi, data dan analisis yang dilakukan PK Bapas (Pembimbing Kemasyarakan) terhadap warga binaan. Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar mengajukan program Litmas kepada Bapas Nusakambangan.

    Apabila laporan dari petugas Wali Pemasyarakatan dan hasil dari program Litmas menunjukkan adanya perubahan perilaku dan penurunan risiko, hal tersebut akan menjadi pertimbangan dalam sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan. Tujuannya adalah untuk memberikan rekomendasi agar narapidana dipindahkan dari Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar (Super Maximum Security) ke Lapas dengan tingkat risiko yang lebih rendah (Maximum Security).

    Dengan demikian, bagi narapidana yang menjalani hukuman di Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan, tidak akan bersifat permanen. Mereka akan dipindahkan ke Lapas dengan prosedur pembinaan yang berbeda jika telah mengalami perubahan perilaku dan pengurangan risiko yang signifikan. Selain itu, hak-hak seperti asimilasi dan remisi yang ditangguhkan di Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar dapat diberikan di Lapas yang memiliki tingkatan dibawah Super Maximum Security. 

    #kemenkumhamsemakinpasti #kemenkumhamri #ditjenpasri #bpsdmkumham #kemenkumhamjateng #karanganyarpastiampuh #lapsuska #pastiwbk2024
    Rizal Afif Kurniawan.

    Rizal Afif Kurniawan.

    Artikel Sebelumnya

    Mekanisme Peningkatan Efektivitas Program...

    Artikel Berikutnya

    Monitoring dan Evaluasi, Kasi Admin Kamtib...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Kunjungan Kerja Kepala Keuangan Kodam Iskandar Muda ke Korem 012/TU
    Dukung Asta Cita Presiden RI, Panglima TNI Tinjau Program Ketahanan Pangan Kodam IV/ Diponegoro
    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani

    Ikuti Kami