Tingkatkan Budaya Kerja, Bapas Nusakambangan Kembali Internalisasi Tata Nilai PASTI

    Tingkatkan Budaya Kerja, Bapas Nusakambangan Kembali Internalisasi Tata Nilai PASTI
    Tingkatkan Budaya Kerja, Bapas Nusakambangan Kembali Internalisasi Tata Nilai PASTI

    CILACAP - Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas II Nusakambangan Johan Ary Sadhewa beserta seluruh pegawainya mengikuti kegiatan internalisasi Tata Nilai Pasti Kemenkumham yang diadakan di aula Bapas Kelas II Nusakambangan, Senin (13/06/2022).

    “Guna mengingatkan pada seluruh pegawai Bapas Nusakambangan agar selalu menjunjung tinggi integritas, meningkatkan kebersamaan, dan selalu memberikan pelayanan yang humanis”, ungkap Johan Kepala Bapas Nusakambangan.

    Lanjutnya, Tata Nilai yang, Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, Inovatif  (PASTI) diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 20 Tahun 2017.

    Peraturan tersebut mewajibkan kita sebagai Aparatur Sipil Negara untuk taat dan mengimplementasikan Tata Nilai Pasti dalam budaya kerja sehari-hari.

    1. Profesional  : Aparatur Kementerian Hukum dan HAM adalah aparat yang bekerja keras untuk mencapai tujuan organisasi melalui penguasaan bidang tugasnya, menjunjung tinggi etika dan integirtas profesi.

    2. Akuntabel : Setiap kegiatan dalam rangka penyelenggaraan pemerintah dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan atau peraturan yang berlaku.

    3. Sinergi : Komitmen untuk membangun dan memastikan hubungan kerjasama yang produktif serta kemitraan yang harmonis dengan para pemangku kepentingan untuk menemukan dan melaksanakan solusi terbaik, bermanfaat, dan berkualitas.

    4. Transparan : Kementerian Hukum dan HAM menjamin akses atau kebebasan bagi setiap orang untuk memperoleh informasi tentang penyelenggaraan pemerintahan, yakni informasi tentang kebijakan, proses pembuatan dan pelaksanaannya, serta hasil-hasil yang dicapai.

    5. Inovatif : Kementerian Hukum dan HAM mendukung kreatifitas dan mengembangkan inisiatif untuk selalu melakukan pembaharuan dalam penyelenggaraan tugas dan fungsinya.

    Tata nilai tersebut juga tertera dalam Pin Corporate University (CorpU) yang merupakan atribut kelengkapan seragam yang dikenakan oleh seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

    Penyematan pin merupakan simbol bahwa setiap pegawai siap mengaplikasikan program dan mewujudkan visi CorpU. Mewujudkan SDM unggul Kemenkumham yang memegang teguh tata nilai Profesionalitas, Akuntabilitas, Sinergitas, Transparan, dan Inovatif (Pasti).

    "CorpU adalah perpanjangan salah satu visi presiden untuk mewujudkan Indonesia Maju yang Berdaulat, Mandiri, dan Berkepribadian Berlandaskan Gotong Royong. CorpU mengharuskan seluruh ASN dalam lingkup Kemenkumham terus belajar untuk pengembangan kompetensinya. CorpU dideklarasikan pertama kali pada 18 November 2019", tambahnya.

    Kemenkumham CorpU merupakan manajemen strategis pengembangan SDM yang fokus pada program strategis kementerian, dengan mengelola individu pegawai dalam ekosistem organisasi pembelajar, serta pengelolaan pengetahuan untuk pencapaian karakter unggul di bidang hukum dan HAM.

    Pada akhirnya dengan Tata Nilai Pasti Kemenkumham akan terbentuk ASN yang berkomitmen dalam bekerja dan menjadi pribadi yang berkualitas untuk institusi dan inovatif.

    (N.Son/***)

    Jawa tengah Cilacap
    Narsono Son

    Narsono Son

    Artikel Sebelumnya

    ALADIN, solusi mudah Klien untuk wajib lapor

    Artikel Berikutnya

    Coffee Morning di Nusakambangan, Bekerja...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Lapas Besi Latih Napiter, Persiapkan Diri Sebelum Kembali Ke Masyarakat
    Apel Pagi Pegawai Lapas Permisan: Pandu Setiawan Terima Penghargaan Pegawai Teladan
    Pegawai Teladan bulan November : Kalapas Permisan Berikan Apresiasi Kinerja

    Ikuti Kami